Gambar Sampul PKN · Bab 2 Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
PKN · Bab 2 Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Yusnawan Lubis, dkk

24/08/2021 12:25:46

SMA 11 K-13 revisi 2017

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

PPKn | 37

36 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

BAB

2

Sistem dan Dinamika

Demokrasi Pancasila

Kompetensi kalian pada saat ini tentu saja semakin berkembang setelah

mempelajari satu bab awal pada buku ini. Kompetensi tersebut dapat kalian

jadikan sebagai modal berharga dalam memahami materi pembelajaran pada

bab berikutnya, termasuk materi pada bab dua ini. Itu semua merupakan karunia

Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dengan cara meningkatkan kualitas

belajar kalian secara terus menerus.

Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mendalami materi tentang sistem

dan dinamika demokrasi di Indonesia. Setelah mempelajari materi ini, diharapkan

kalian mampu merasakan manfaat pelaksanaan demokratisasi di negara kita.

Sebagai langkah awal dalam mempelajari materi pada bab ini, coba kalian amati

gambar 2.1 di bawah ini.

Sumber:

Dokumen Kemdikbud

Gambar 2.1

Perwujudan demokrasi di berbagai lingkungan

PPKn | 37

36 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Peristiwa di atas

merupakan perwujudan dari sikap demokratis. Bagaimana perwujudan dari sikap

tersebut?

Coba kalian amati kehidupan dalam keluarga masing-masing? Apakah

dalam membahas segala permasalahan, misalnya pembagian kerja, peraturan

keluarga, pilihan sekolah dilakukan melalui musyawarah? Apakah kalian diberi

kebebasan untuk mengemukakan pendapat dalam musyawarah tersebut? Apabila

dalam keluarga kalian senantiasa melakukan musyawarah untuk membahas

suatu persoalan, apabila semua anggota keluarga diberikan kebebasan untuk

mengemukakan pendapat, serta apabila anggota keluarga saling menghormati

pendapat berarti keluarga kalian telah menerapkan sikap demokratis.

Demikian pula halnya di sekolah, apabila guru dalam proses pembelajaran

senantiasa memberi kesempatan kepada kalian untuk bertanya, berdiskusi, dan

mengemukakan pendapat di sekolah kalian telah berkembang sikap demokratis.

Begitu pula di lingkungan masyarakat, apabila setiap permasalahan diselesaikan

dengan musyawarah mufakat masyarakat tersebut sudah mengembangkan sikap

demokrastis.

Dalam lingkup negara, apabila sebuah negara melaksanakan pemilihan umum

secara jujur dan adil negara tersebut telah menerapkan demokrasi. Selain itu,

apabila negara juga memberikan kebebasan berpendapat kepada warga negaranya

dalam negara tersebut demokrasi telah dibudayakan, artinya nilai-nilai demokrasi

telah dipahami dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

A.

Hakikat Demokrasi

1.

Makna Demokrasi

Memahami

makna demokrasi sangat penting dilakukan, supaya kalian tidak

terjebak kepada penafsiran yang salah dalam mengartikan demokrasi. Jika

kalian salah dalam menafsirkan makna demokrasi maka dalam mewujudkannya

pun akan salah. Nah, untuk membantu kalian memahami makna demokrasi dan

budaya demokrasi berikut ini disajikan puisi karya Taufik Ismail dalam bukunya

yang berjudul

Katastrofi Mendunia Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma,

Narkoba

halaman 282 - 285. Simaklah dan maknailah.

PPKn | 39

38 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Demokrasi Kebun Binatang

Mari kita pergi ke kebun binatang bersama-sama,

Karena kita ingin mendengar gagasan pimpinan baru kota para hewan itu.

Pimpinan baru kebun binatang ingin mereposisi sebuah kandang

dan kandang itu kandang yang penting posisinya.

Kandang itu berpagar kawat yang cantik ornamennya,

Tinggi oleh siapa pun tak terlompati,

Kekar oleh siapa pun tak tergoyahkan,

Luasnya sepuluh hektar,

Di dalamya ada danau, gua, padang rumput dan belukar.

Penduduk kandang itu kambing, kelinci, kijang, kucing, kuda, kerbau, keledai,

anjing, domba, sapi, gajah, rusa, monyet, perkutut, burung hantu, dan jerapah.

Pak kepala kebun binatang berminat benar memasukkan serigala ke dalam

kandang besar itu, karena katanya sudah 34 tahun lamanya makhluk ini berada

di luar sana.

Alasannya adalah bahwa demokrasi hewan harus ditegakkan,

Termasuk demokrasi serigala.

Menurut serigala, ukuran demokrasi adalah “sama-sama hewan”

Dan gagasan ini dengan gigih didukung kepala kebun binatang.

Ke-17 hewan lainnya itu tak setuju.

Menurut mereka, definisi demokrasi adalah “sama-sama hewan yang tidak

memakan satu sama lain, tidak memangsa satu sama lain”.

Pak kepala, ganjilnya, tak menerima logika ini dan tetap memihak definisi

demokrasi serigala.

Keesokan harinya, selepas acara makan pagi para penghuni kebun

binatang,

dia membawa seekor hewan berkaki empat ke depan kandang itu.

”kalian tengoklah makhluk penyabar ini. Perhatikan bulunya yang bersih

berkilat, telinganya yang lemas terkulai dan bahasa badannya yang sopan.

Nah kan dia jinak dan baik hati,” kata pak kepala,

Ke-17 hewan berteriak. “Lho, itu kan serigala yang memakai jaket kulit kambing

dan memakai telinga kambing palsu.” seru mereka. ”Biar menyamar seperti apa,

pak kepala, kami tetap kenal betul bau keringat badannya.”

Dua puluh empat jam kemudian, kepala kebun binatang datang ke

depan pintu kandang dan menuntun lagi makhluk itu. “saya minta

kalian dengan hati terbuka memperhatikan ciptaan Tuhan ini. Perhatikan

tingkah lakunya yang mandiri, matanya yang bening dan suci, ekspresi

luhurnya budi pekerti. Nah bukankah dia jinak dan baik hati?”tanyanya.

Ke-17 hewan penghuni kandang bersorak. “Yaaah, itu kan serigala menyamar

lagi, yang memakai rompi bulu domba, dan memakai tanduk domba palsu.”seru

PPKn | 39

38 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

mereka. “Biar menyamar seperti apa, pak kepala, biar bulunya wol putih seperti

domba Australia, kami tetap kenal gigi dan taringnya yang runcing-runcing itu.”

Kepala kebun bintang tampak kesal, gerahamnya gemeletuk dan

wajahnya mulai memerah. ́”Bagaimana kalian ini, kok tidak

menghormati demokrasi serigala? Hargailah hak asasi hewan, artinya,

jangan mengucilkan hewan apapun,”katanya..............

.

Setelah kalian membaca puisi di atas, coba kalian jawab pertanyaan-pertanyaan

di bawah ini.

1.

Mengapa istilah demokrasi maknanya beranekaragam?

2.

Dapatkah

kita memaksakan pemahaman tentang demokrasi kepada orang

lain? Berikan alasanmu.

3.

Coba

kalian identifikasi/temukan nilai-nilai apa saja yang terdapat dalam

puisi di atas.

4.

Dari

nilai-nilai yang sudah diidentifikasikan, nilai-nilai apa saja yang

pantas dan tidak pantas untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari?

Apabila kalian cermati, kondisi yang diutarakan dalam puisi di atas mirip

dengan kondisi yang terjadi saat ini. Di saat orang saling berebut pandangan

mengenai arti demokrasi, tiap orang mengemukakan sudut pandang berbeda yang

tidak jarang tidak mau menerima sudut pandang orang lain. Tidak jarang ada orang

atau kelompok yang mendasarkan arti demokrasi dari sudut agama, politik dan

sebagainya. Oleh karena itu, pada bagian ini akan diuraikan pengertian demokrasi

secara sistematis mulai dari asal kata sampai pada taraf pelaksanaannya.

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu

demos

yang

berarti rakyat, dan

kratos/cratein

yang berarti

pemerintahan sehingga demokrasi

dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi

salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu

democracy.

Konsep demokrasi

menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab

demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu

negara.

Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi, tapi

tidak menutup kemungkinan masih ada yang salah dalam mempersepsikan istilah

demokrasi. Bahkan tidak hanya itu, konsep demokrasi bisa saja disalahgunakan

PPKn | 41

40 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

oleh para penguasa terutama penguasa

yang otoriter untuk memperoleh

dukungan rakyat agar kekuasaannya

tetap langgeng.

Menurut

Kamus Besar Bahasa

Indonesia

, demokrasi merupakan istilah

politik yang berarti pemerintahan

rakyat. Hal tersebut dapat diartikan

bahwa dalam sebuah negara demokrasi

kekuasaan tertinggi berada di tangan

rakyat dan dijalankan langsung oleh

rakyat atau wakil-wakil yang mereka

pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Dalam pandangan Abraham Lincoln,

demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan

dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai

kebebasan untuk melakukan semua aktivitas

kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa

adanya tekanan dari pihak mana pun, karena

pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat

untuk kepentingan bersama. Dengan demikian,

sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah

landasan dalam menata sistem pemerintahan

negara yang terus berproses ke arah yang lebih

baik. Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran

penting dalam menentukan atau memutuskan

berbagai hal yang menyangkut kehidupan

bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Info Kewarganegaraan

Salah satu pilar demokrasi

adalah prinsip

trias politica

yang

membagi ketiga kekuasaan

politik negara (legislatif,

eksekutif,

dan yudikatif) untuk

diwujudkan dalam tiga jenis

lembaga negara yang saling

lepas (independen) dan berada

dalam peringkat yang sejajar

satu sama lain. Kesejajaran

dan independensi ketiga jenis

lembaga negara ini diperlukan

agar ketiga lembaga negara ini

dapat saling mengawasi dan

saling mengontrol berdasarkan

prinsip

checks and balances.

Sumber:

Dokumen Kemdikbud

Gambar 2.2

Abraham Lincoln;

Presiden Amerika yang ke-16

(1861 - 1865) terkenal sebagai peletak

konsep dasar demokrasi

PPKn | 41

40 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Kebebasan dan demokrasi sering

dipakai secara timbal balik, tetapi

keduanya tidak sama. Sebagai suatu

konsep, demokrasi adalah seperangkat

gagasan dan prinsip tentang kebebasan

yang juga mencakup seperangkat praktik

yang terbentuk melalui sejarah panjang

dan sering berliku-liku. Pendeknya,

demokrasi adalah pelembagaan dari

kebebasan. Artinya, kebebasan yang

dimiliki rakyat diatur dan diarahkan

oleh sebuah lembaga kekuasaan yang

sumber kekuasaannya berasal dari

rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki

dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan

yang dimiliki orang lain.

.

Tugas Mandiri 2.1

Lakukanlah studi literatur dengan membaca berbagai macam buku maupun artikel

dari koran atau internet yang berkaitan dengan perbedaan antara negara demokrasi

dengan negara otoriter. Tuliskanlah hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini

dan informasikanlah kepada teman-teman yang lain.

No

Negara Demokrasi

Negara Otoriter

1.

2.

3.

4.

5.

Info Kewarganegaraan

Penerapan demokrasi di

Indonesia didasari oleh sila

Kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan

yang dijiwai oleh sila Ketuhanan

Yang Maha Esa, Kemanusiaan

yang adil dan beradab,

Persatuan Indonesia, serta

menjiwai sila Keadilan sosial

bagi seluruh rakyat Indonesia.

PPKn | 43

42 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

2.

Klasifikasi Demokrasi

Demokrasi

telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian

besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda

bergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang

inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk.

Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.

a.

Berdasarkan titik berat perhatiannya

Dilihat

dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan

ke dalam tiga bentuk.

1)

Demokrasi

formal,

yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi

persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi

atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk

demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

2)

Demokrasi

material,

yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya

menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan

dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang

dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis

3)

Demokrasi

gabungan,

yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan

serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material.

Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

b.

Berdasarkan ideologi

Berdasarkan ideologi

yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan

ke dalam dua bentuk.

1)

Demokrasi

konstitusional atau demokrasi liberal

, yaitu demokrasi yang

didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan

demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas

dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak

sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi

oleh konstitusi.

2)

Demokrasi

rakyat atau demokrasi proletar,

yaitu demokrasi yang

didasarkan pada paham

marxisme-komunisme

. Demokrasi rakyat mencita-

citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan

dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan

serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila

PPKn | 43

42 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut

Mr. Kranenburg

demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin.

Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya

merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang

berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai

komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.

c.

Berdasarkan pr

oses penyaluran kehendak rakyat

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke

dalam dua bentuk.

1).

Demokrasi

langsung,

yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan

setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan

kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

2).

Demokrasi

tidak langsung,

yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan

melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan

dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin

banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya

semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi

perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

3.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Berbicara

mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang

kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa

demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Secara eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang sebenarnya

Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar

negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem

yang lain. Henry B. Mayo

sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam

bukunya yang berjudul

Dasar-Dasar Ilmu Politik

mengungkapkan prinsip dari

demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun,

prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.

a.

Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

b.

Menjamin

terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu

masyarakat yang sedang berubah.

c.

Menyelenggarakan per

gantian pimpinan secara teratur.

PPKn | 45

44 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

d.

Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

e.

Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

f.

Menjamin tegaknya keadilan.

Kemudian,

menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan

Syaifullah dalam bukunya yang berjudul

Ilmu Kewarganegaraan

, suatu negara

dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai

berikut.

a.

Kedaulatan rakyat.

b.

Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c.

Kekuasaan mayoritas.

d.

Hak-hak minoritas.

e.

Jaminan hak-hak asasi manusia.

f.

Pemilihan yang bebas dan jujur

.

g.

Persamaan di depan hukum.

h.

Proses hukum yang wajar

.

i.

Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

j.

Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

k.

Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

Prinsip-prinsip

demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan

nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan

yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang

demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk

pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

Tugas Kelompok 2.1

1.

Bentuklah kelompok belajar yang terdiri atas lima orang.

2.

Lakukanlah

pengamatan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi

di sekolah kalian, baik dalam pergaulan antara siswa dengan siswa, siswa

dengan guru/kepala sekolah, guru dengan guru maupun guru dengan

kepala sekolah.

3.

Laporan hasil pengamatan

kalian secara tertulis dalam bentuk sebuah

artikel.

4.

Informasikan nilai yang kalian peroleh pada orang tua masing-masing.

PPKn | 45

44 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

B.

Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

1.

Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

Bagi

bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi

adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai

dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal

itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.

Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat

Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam

menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.

Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan

Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan

yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat

antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan

yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang

adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial

bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi

mengutarakan

10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a.

Demokrasi yang Berketuhanan

Yang Maha Esa

. Seluk beluk sistem

serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat

asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar

Ketuhanan Yang Maha Esa.

b.

Demokrasi dengan kecerdasan

. Mengatur dan menyelenggarakan

demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau

kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih

menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan

aqliyah

, kecerdasan rasional,

dan kecerdasan emosional.

PPKn | 47

46 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

c.

Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

. Kekuasaan tertinggi ada di tangan

rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan

itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada

wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d.

Demokrasi dengan

rule of law

.

Hal ini mempunyai empat makna penting.

Pertama,

kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung,

melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (

legal truth

) bukan

demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

Kedua,

kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (

legal justice

)

bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

Ketiga,

kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (

legal security

)

bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

Keempat,

kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan

hukum

(legal interest

), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan

demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan

perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e.

Demokrasi dengan

pemisahan kekuasaan negara

. Demokrasi menurut

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan

saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak

terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan

pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara

yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian

dan pemisahan kekuasaan

(division and separation of power)

, dengan

sistem pengawasan dan perimbangan

(check and balances).

f.

Demokrasi dengan hak asasi manusia

. Demokrasi menurut Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi

manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia,

melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat

manusia seutuhnya.

g.

Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

Demokrasi menurut

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka

(independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua

PPKn | 47

46 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Sumber:

www.

vhrmedia.com

Gambar 2.3

Peradilan yang

merdeka merupakan

perwujudan dari

prinsip-prinsip

Demokrasi

Pancasila

pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang

seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan

pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya

mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan),

dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.

h.

Demokrasi dengan otonomi

daerah

. Otonomi daerah merupakan

pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif

dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas

kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah

otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah,

daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur

dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan

rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada

pemerintah daerah.

i.

Demokrasi dengan

kemakmuran

. Demokrasi itu bukan hanya soal

kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab,

bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian

kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi

daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi

menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PPKn | 49

48 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

itu ternyata ditujukan untuk

membangun negara kemakmuran

(

welfare state

) oleh dan untuk

sebesar-besarnya kemakmuran

rakyat Indonesia.

j.

Demokrasi yang berkeadilan

sosial

. Demokrasi menurut

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

menggariskan keadilan sosial

di antara berbagai kelompok,

golongan, dan lapisan masyarakat.

Tidak ada golongan, lapisan,

kelompok, satuan, atau organisasi

yang jadi anak emas, yang diberi

berbagai keistimewaan atau hak-

hak khusus.

Apa sebenarnya yang menjadi

karakter utama Demokrasi Pancasila?

Karakter utama Demokrasi Pancasila

adalah sila keempat, yaitu

Kerakyatan

yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila

mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat

kebijaksanaan.

Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan

demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan

kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia

untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan

oleh pemerintah. Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk

mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau

golongan. Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa

Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi

yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan,

permusyawaratan, dan keadilan.

Penanaman Kesadaran

Berkonstitusi

Inti dari demokrasi adalah

kedaulatan rakyat, artinya

rakyat mempunyai kekuasaan

penuh untuk mengelola negara,

sehingga kemajuan sebuah

negara merupakan tanggung

jawab seluruh rakyatnya.

Oleh karena itu, dalam negara

demokratis, setiap rakyat atau

warga negara berkewajiban

untuk:

1.

menghargai dan menjunjung

tinggi hukum;

2.

menjunjung tinggi

ideologi

dan konstitusi negara;

3.

mengutamakan

kepentingan

negara;

4.

ikut

serta dalam berbagai

bentuk kegiatan politik;

5.

mengisi kemerdekaan dan

aktif dalam pembangunan.

PPKn | 49

48 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Untuk menambah pemahaman kalian mengenai nilai yang dikandung dalam

Demokrasi Pancasila, simaklah ilustrasi berikut.

Seorang tukang judi mengatakan bahwa masalah

judi adalah halal karena urusan judi merupakan

urusan usaha manusia untuk mencari nafkah.

Pendapat tersebut itu bijak dan benar menurut

dirinya sebagai manusia. Tetapi apakah kalian

yakin

bahwa

Tuhan merestui perbuatan judi

seperti

yang dikatakan manusia tadi. Jawabannya,

tidak. Tuhan tidak merestui perbuatan judi, apapun

alasannya. Kalau demikian, perbuatan judi tidak

mengandung

nilai hikmat.

Jika demikian maka

bertentangan dengan nilai Demokrasi Pancasila.

Dari ilustrasi tersebut, tergambar

oleh kita bahwa Demokrasi Pancasila

memiliki nilai lebih jika dibandingkan

dengan demokrasi di negara lain. Apa

nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila

mengandung beberapa nilai moral yang

bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai

berikut.

a.

Persamaan

bagi seluruh rakyat

Indonesia.

b.

Keseimbangan

antara hak dan

kewajiban.

c.

Pelaksanaan

kebebasan yang

dipertanggungjawabkan secara

moral kepada Tuhan Yang Maha

Esa, diri sendiri, dan orang lain.

d.

Mewujudkan rasa keadilan sosial.

e.

Pengambilan

keputusan dengan

musyawarah mufakat.

f.

Mengutamakan

persatuan nasio

-

nal dan kekeluar

gaan.

g.

Menjunjung

tinggi tujuan dan

cita-cita nasional.

Info Kewarganegaraan

Demokrasi Pancasila men

dasar­

kan diri pada paham

kekeluargaan

dan

kegotongroyongan

yang

ditujukan untuk:

a.

kesejahteraan rakyat,

b.

mendukung unsur

­

unsur

kesadaran ber

­

Ketuhanan

Yang maha Esa,

c.

menolak atheisme,

d.

menegakkan kebenaran

yang berdasarkan budi

pekerti yang luhur,

e.

mengembangkan

kepribadian Indonesia,

f.

menciptakan keseimbangan

perikehidupan individu

dan

masyarakat, jasmani

dan rohani, lahir dan batin,

hubungan manusia dengan

sesamanya dan hubungan

manusia dengan Tuhannya.

PPKn | 51

50 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Demikianlah beberapa nilai lebih Demokrasi Pancasila yang merupakan

corak khas budaya demokrasi di Indonesia. Pelaksanaanya bagaimana? Tentunya

berpulang kepada kemauan kita sendiri. Apakah kita mempunyai kemauan untuk

melaksanakannya dalam menyelesaikan suatu persoalan atau tidak?

Tugas Kelompok 2.2

Bacalah berita di bawah ini. Kemudian diskusikanlah pertanyaan-pertanyaannya

dengan teman sebangku.

Warga Deli Serdang dan Langkat Serentak Pilih Bupati dan

Wakil Bupati

Merdeka.com

- Warga Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten

Langkat di Sumut hari ini, Rabu (23/10/2013), memilih calon

bupati dan wakil bupati untuk periode 2014-2019. Mereka

menggunakan hak suaranya di ribuan TPS yang disediakan.

Para pemilih mengaku ikut memilih karena berharap ada

perubahan ke arah lebih baik di Deliserdang. “Ini kan lima

tahun sekali. Jangan sampai golput yang menang. Kalau

banyak yang memberikan suara, calon terpilih nanti jadi benar-

benar mendapat legitimasi,” kata Ahmad Zuhdi (28), warga

Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan,

Percut Sei Tuan, yang memilih di TPS 29.

Perubahan juga diharapkan Desta Tarigan, yang datang

bersama keluarganya ke lokasi TPS 15 di Kelurahan Delitua,

Kecamatan Namorambe. “Saya juga berharap terjadi

perubahan, walaupun saya pesimis,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan, proses pencoblosan di TPS

berlangsung lancar. Warga mendatangi lokasi-lokasi yang

ditetapkan sejak pagi. Hingga menjelang siang, warga terlihat

masih berdatangan.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah

pemilih di Deliserdang 1.485.326 jiwa. Mereka diberi hak

memilih 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Lima

pasangan kandidat dicalonkan partai politik, enam pasangan

calon lainnya maju dari jalur perseorangan. Sementara itu,

Pemilukada Langkat juga digelar hari ini. Empat pasangan

calon bupati dan wakil bupati akan memperebutkan suara

698.300 pemilih dalam DPT.

Sumber:

http://www.merdeka.com

PPKn | 51

50 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

1.

Menurut kalian

apakah Pilkada yang dilaksanakan

pada saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi

Pancasila? Berikan alasan kalian.

2.

Kalian

tentunya sering mendengar atau membaca berita.

Beberapa pelaksanaan Pilkada diakhiri dengan kericuhan

antarpendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Menurut kalian apa saja penyebab terjadinya hal tersebut?

3.

Selain itu, hasil Pilkada juga banyak yang tidak diterima

oleh pasangan calon

yang kalah. Mereka melayangkan

gugutan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Menurut

kalian apa saja yang menyebabkan tidak diterimanya hasil

Pilkada oleh pasangan calon kepala daerah/wakil kepala

daerah yang kalah dalam pemilihan? Apakah sikap tidak

menerima kekalahan tersebut sesuai dengan prinsip-

prinsip Demokrasi Pancasila? Berikan alasan kalian.

4.

Coba kalian ajukan beberapa

solusi untuk menyelesaikan

kekisruhan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.

2.

Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila

Pada bagian

sebelumnya telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi

Indonesia. Hal ini secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan dalam

benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, muncul suatu

pertanyaan apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab

pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik.

Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara

ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya

kita mengenal ungkapan

“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk

rakyat”.

Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi

pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah

secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi?

Jawabannya tentu saja sudah.

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang

pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam

ketentuan-ketentuan berikut.

PPKn | 53

52 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

a.

Dalam

Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi

“kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh

Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

b.

Dalam Pasal 1

Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(setelah diamandemen) berbunyi

“kedaulatan berada di tangan rakyat dan

dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

c.

Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:

1)

A

yat (1) berbunyi

“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan

berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk

federasi”

2)

A

yat (2) berbunyi

“Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat

dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat

dan Senat”

d.

Dalam UUDS 1950 Pasal 1:

1)

A

yat (1) berbunyi

“ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat

ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”

2)

A

yat (2) berbunyi

“Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan

rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan

Perwakilan rakyat”

Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara

normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan

apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk

melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau

tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar

berikut ini.

a.

Akuntabilitas.

Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih

oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang

hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat

mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak

kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang,

bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya

menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas,

yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang

berkaitan dengan jabatannya.

b.

Rotasi

kekuasaan.

Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi

kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak

hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang

lain tertutup sama sekali.

PPKn | 53

52 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

c.

Rekrutmen

politik yang terbuka.

Untuk memungkinkan terjadinya rotasi

kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka.

Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan

politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam

melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.

d.

Pemilihan

umum.

Dalam suatu

negara demokrasi, pemilu dilaksanakan

secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi

kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa

mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan

haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk

menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada

rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti

segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan

penghitungan suara.

e.

Pemenuhan

hak-hak dasar.

Dalam suatu negara yang demokratis, setiap

warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas,

termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk

berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas.

Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang

menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut,

apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan

tersebut, kita dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada

pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer,

pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan Orde Baru, dan pemerintahan

orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi

sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan

yang fluktuatif. Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di

atas, berikut ini dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut,

sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia

negara demokrasi atau bukan?

a.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 - 1949

Kalau kita

mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan

Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para

pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Muhammad

PPKn | 55

54 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar

negara Indonesia merdeka. Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan

asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia

merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila. Keyakinan mereka yang sangat

besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka.

Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas

pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945 - 1949), pelaksanaan

demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi

kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya

terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini

dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama

rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar

negara kesatuan tetap hidup.

Sumber:

Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 2.4

Para pejuang perang kemerdekaan

Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya

yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan

menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti

penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum

dapat dilaksanakan sekali pun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik

utama.

Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan

demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-

PPKn | 55

54 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya.

Pertama,

pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara

sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi

sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial

Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik

yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan

kedaerahan.

Kedua,

presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan

untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional

Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.

Ketiga,

dengan

maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik

yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk

masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

b.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 - 1959

Periode

kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam

rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua

kali pergantian undang-undang dasar.

Pertama,

pergantian UUD 1945 dengan

Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus

1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara kita berubah dari kesatuan

menjadi serikat, sistem pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi

quasi parlementer.

Kedua,

pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang

Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli

1959. Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi

negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Dengan

demikian, dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959,

negara kita menganut demokrasi parlementer.

Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen

demokrasinya dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di

Indonesia.

Pertama,

lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan

yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan

parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada

pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya

meskipun pemerintahannya baru berjalan beberapa bulan, seperti yang terjadi

pada Ir. Djuanda Kartawidjaja yang diberhentikan dengan mosi tidak percaya dari

parlemen.

PPKn | 57

56 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Kedua,

akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politisi

pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya parlemen

dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial. Sejumlah kasus

jatuhnya kabinet pada periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya

akuntabilitas tersebut.

Ketiga,

kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang

sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini,

Indonesia menganut sistem multipartai. Pada periode ini, hampir 40 partai politik

terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekrutmen,

baik pengurus atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Campur

tangan pemerintah dalam hal rekrutmen boleh dikatakan tidak ada sama sekali.

Setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.

Keempat,

sekali pun pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu

pada 1955, tetapi pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan

prinsip demokrasi. Kompetisi antarpartai politik berjalan sangat intensif dan

fair,

serta

yang tidak kalah pentingnya adalah setiap pemilih dapat menggunakan hak

pilihnya dengan bebas tanpa ada tekanan atau rasa takut.

Kelima,

masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar

mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat

memanfaatkannya dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul

dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan

organisasi peserta pemilihan umum. Kebebasan pers juga dirasakan dengan baik.

Demikian juga dengan kebebasan berpendapat. Masyarakat mampu melakukannya

tanpa ada rasa takut untuk menghadapi risiko, sekalipun mengkritik pemerintah

dengan keras. Sebagai contoh adalah yang dilakukan oleh Dr. Halim, mantan

Perdana Menteri, yang menyampaikan surat terbuka dan mengeluarkan semua

isi hatinya dengan kritikan yang sangat tajam terhadap sejumlah langkah yang

dilakukan Presiden Soekarno. Surat tersebut tertanggal 27 Mei 1955. Petikan isi

surat tersebut adalah sebagai berikut.

Dikarenakan hubungan kita selama tiga atau empat tahun yang

terbatas pada satu atau dua pertemuan setahun..., saya terpanggil

untuk menggunakan bentuk “surat terbuka”ini guna meminta

perhatian Saudara terhadap keadaan sekarang ini, yang saya yakini

bukan hanya luar biasa pelik, tapi telah hampir menjadi ledakan.

PPKn | 57

56 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Mungkin Saudara sudah mengetahui hal-hal ingin saya sebutkan

di sini atau yang sudah saya sampaikan kepada saudara untuk

diperhatikan. Walaupun demikian, saya rasa perlu hal-hal itu

dinyatakan kembali, karena saya tidak adanya langkah-langkah yang

ditempuh untuk memperbaiki keadaan ini. Sebaliknya, keadaan-

keadaan buruk yang berlangsung di negeri kita sekarang setiap hari

semakin buruk.

Akhirnya, saya ingin menyatakan, bahwa saya gembira ketika

mendengar Saudara menyatakan bahwa pengembalian Irian Barat

ke Indonesia merupakan “obsesi” bagi Saudara. Tetapi saya akan

lebih gembira lagi kalau saya mendengar Saudara menyatakan

bahwa kesejahteraan rakyat juga menjadi obsesi Saudara.

Saya berharap, Saudara membaca surat ini dengan semangat

kejujuran.

(dikutif dari buku Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi

karangan Affan Gaffar,2004:15-16)

Setelah kalian menelaah surat tersebut, nilai-nilai apa saja yang terkandung

dalam surat tersebut yang dapat kalian teladan dalam kehidupan sehari-hari?

Keenam,

dalam masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah memperoleh

otonomi yang cukup bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas

desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan

kekuasaan antara pemerintah pusat pemerintah daerah.

Keenam indikator tersebut merupakan ukuran dalam pelaksanaan demokrasi

pada masa pemerintahan parlementer. Akan tetapi, pelaksanaan tersebut tidak

berumur panjang. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun

seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli

1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali kepada UUD 1945. Presiden

menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian

bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong sehingga beliau

menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai

kepribadian bangsa Indonesia.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi parlementer

mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan

tersebut. Dari sekian banyak jawaban tersebut, ada beberapa hal yang dinilai tepat

untuk menjawab pertanyaan tersebut.

PPKn | 59

58 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Pertama,

munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi Presiden

untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong yang melibatkan

semua kekuatan politik yang ada termasuk Partai Komunis Indonesia. Melalui

konsepsi ini Presiden membentuk Dewan Nasional yang melibatkan semua

organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Konsepsi Presiden dan Dewan

Nasional ini mendapat tantangan yang sangat kuat dari sejumlah partai politik

terutama Masyumi dan Partai Syarikat Islam. Mereka menganggap bahwa

pembentukan Dewan Nasional merupakan pelanggaran yang sangat fundamental

terhadap konstitusi negara karena lembaga tersebut tidak dikenal dalam konstitusi.

Kedua,

Dewan Konstituante

mengalami jalan buntu untuk mencapai

kesepakatan merumuskan ideologi nasional, karena tidak tercapainya titik temu

antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai

ideologi negara dan kelompok lain yang menginginkan Pancasila sebagai ideologi

negara. Ketika voting dilakukan, ternyata suara mayoritas yang diperlukan tidak

pernah tercapai.

Ketiga,

dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap

pengelolaan konflik. Akibat politik aliran tersebut, setiap konflik yang terjadi

cenderung meluas melewati batas wilayah yang pada akhirnya membawa dampak

yang sangat negatif terhadap stabilitas politik.

Keempat,

basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah. Struktur sosial

yang dengan tegas membedakan kedudukan masyarakat secara langsung

tidak mendukung keberlangsungan demokrasi. Akibatnya, semua komponen

masyarakat sulit dipersatukan, sehingga hal tersebut mengganggu stabilitas

pemerintahan yang berdampak pada begitu mudahnya pemerintahan yang sedang

berjalan dijatuhkan atau diganti sebelum masa jabatannya selesai.

c.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 - 1965

Kinerja

Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam

persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba

tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum

yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Selain itu juga, situasi seperti ini

memberi pengaruh yang besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah

membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.

Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat

membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan bangsa

PPKn | 59

58 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno menerbitkan suatu

dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan

Dekrit

Presiden 5 Juli 1959.

Dalam dekrit tersebut, Presiden menyatakan pembubaran

Dewan Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit

Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa

dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi

dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang

oleh Presiden Soekarno disebut sebagai

Demokrasi Terpimpin.

Maksud konsep

terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Sumber:

Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 2.5

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan awal bergulirnya Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang

berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama dari

perpolitikan pada era demokrasi terpimpin sebagai berikut.

Pertama,

mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik bukan

untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah

(karena pemilihan umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen

penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan Darat

,dan Partai Komunis Indonesia.

Kedua,

dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,

peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian

lemah. DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen politik lembaga

PPKn | 61

60 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

kepresidenan. Proses rekrutmen politik untuk lembaga ini pun ditentukan oleh

presiden.

Ketiga,

hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Kritik dan saran dari

lawan-lawan politik Presiden tidak banyak diberikan. Mereka tidak mempunyai

keberanian untuk menentangnya.

Keempat,

masa demokrasi terpimpin membuat kebebasan pers berkurang.

Sejumlah surat kabar dan majalah dilarang terbit oleh pemerintah seperti misalnya

Harian Abadi

yang berafiliasi dengan Masyumi dan

Harian Pedoman

yang

berafiliasi dengan PSI.

Kelima,

sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan

antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang

terbatas.

Dari lima karakter di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pada era demokrasi

terpimpin terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap demokrasi. Hal ini

tidak terlepas dari kondisi Indonesia yang baru merdeka.

d.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 - 1998

Era baru dalam

pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang

singkat yaitu antara tahun 1966 - 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi

Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru

dengan konsep

Demokrasi Pancasila.

Visi utama pemerintahan Orde Baru ini

adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen

dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat

Indonesia. Rakyat Indonesia mengharapkan adanya perubahan-perubahan politik

menjadi lebih demokratis. Harapan tersebut tentu saja ada dasarnya. Orde Baru

dipandang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan.

Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak

ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik Indonesia. Dalam perjalanan

politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari

seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol

utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR,

DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, partai politik,

PPKn | 61

60 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

dan sebagainya). Selain itu juga, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas

yang tidak dimiliki oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris

MPR, Bapak Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI.

Dari uraian di atas, kita dapat

menggambarkan bahwa pelaksanaan

Demokrasi Pancasila masih jauh dari

harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila

secara murni dan konsekuen hanya

dijadikan alat

politik penguasa belaka.

Kenyataan yang terjadi Demokrasi

Pancasila sama dengan kediktatoran.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini

dipaparkan karakteristik Demokrasi

Pancasila masa Orde Baru yang

berdasarkan pada indikator demokrasi

yang telah dikemukakan sebelumnya.

Pertama,

rotasi kekuasaan eksekutif

boleh dikatakan sangat kecil terjadi.

Kecuali pada jajaran yang lebih rendah,

seperti gubernur, bupati/walikota,

camat, dan kepala desa. Kalaupun ada

perubahan, selama pemerintahan Orde

Baru hanya terjadi pada jabatan wakil

presiden, sementara pemerintahan secara

esensial masih tetap sama.

Kedua,

rekrutmen politik bersifat

tertutup. Rekrutmen politik merupakan

proses pengisian jabatan politik di

dalam penyelenggaraan pemerintah

negara, baik untuk lembaga eksekutif

(pemerintah pusat maupun daerah),

legislatif (MPR, DPR, dan DPRD)

maupun lembaga yudikatif (Mahkamah

Agung). Dalam negara yang menganut

Penanaman Kesadaran

Berkonstitusi

Inti dari Demokrasi Pancasila adalah

demokrasi yang berlandaskan

Ke­

rakyatan yang dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

perwakilan.

Oleh karena itu, setiap

warga negara, termasuk kalian harus

memperhatikan hal

­

hal berikut.

1.

Tidak boleh memaksakan

kehendak kepada orang lain.

2.

Mengutamakan musyawarah

dalam mengambil keputusan

untuk kepentingan bersama.

3.

Musyawarah untuk mencapai

mufakat diliputi oleh semangat

kekeluargaan.

4.

Menghormati dan menjunjung

tinggi setiap keputusan

yang dicapai sebagai hasil

musyawarah.

5.

Dengan iktikad baik dan rasa

tanggung jawab menerima dan

melaksanakan hasil keputusan

musyawarah.

6.

Di dalam musyawarah

diutamakan kepentingan bersama

di atas kepentingan pribadi dan

golongan.

7.

Musyawarah dilakukan dengan

akal sehat dan sesuai dengan hati

nurani yang luhur.

8.

Keputusan yang diambil harus

dapat dipertanggungjawabkan

secara moral kepada Tuhan Yang

Maha Esa, menjunjung tinggi

harkat dan martabat manusia,

nilai

­

nilai kebenaran dan keadilan

mengutamakan persatuan dan

kesatuan demi kepentingan

bersama.

9.

Memberikan kepercayaan

kepada wakil

­

wakil yang

dipercayai untuk melaksanakan

pemusyawaratan.

PPKn | 63

62 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

sistem pemerintahan yang demokratis, semua warga negara yang mampu dan

memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik

tersebut. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru, sistem

rekrutmen politik tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah

400 orang dipilih melalui pemilihan umum. Pengisian jabatan tinggi negara seperti

Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung, dan jabatan-jabatan lainnya

dalam birokrasi dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Demikian

juga dengan anggota badan legislatif. Anggota DPR sejumlah 100 orang dipilih

melalui proses pengangkatan dengan surat keputusan presiden. Sementara itu

dalam kaitannya dengan rekrutmen politik lokal (seperti gubernur dan bupati/

walikota), masyarakat di daerah tidak mempunyai peluang untuk ikut menentukan

pemimpin mereka. Kata akhir tentang siapa yang akan menjabat diputuskan oleh

presiden. Jelas, sistem rekrutmen seperti itu sangat bertentangan dengan semangat

demokrasi.

Ketiga,

Pemilihan Umum. Pada masa pemerintahan Orde Baru, pemilihan

umum telah dilangsungkan sebanyak enam kali dengan frekuensi yang teratur

setiap lima tahun sekali. Tetapi, kalau kita amati kualitas pelaksanaan pemilihan

umum tersebut masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilihan umum tidak

melahirkan persaingan yang sehat.

Keempat,

pelaksanaan hak dasar warga negara. Sudah bukan menjadi rahasia

umum lagi, bahwa dunia internasional sering menyoroti politik Indonesia berkait

-

an erat

dengan perwujudan jaminan hak asasi manusia. Masalah kebebasan pers

sering muncul ke permukaan. Persoalan mendasar adalah selalu adanya campur

tangan birokrasi yang sangat kuat. Selama pemerintahan Orde Baru, sejarah

pengekangan kebebasan pers terulang kembali seperti yang terjadi pada masa

Orde Lama. Beberapa media massa seperti

Tempo

,

Detik

, dan

Editor

dicabut surat

izin penerbitannya atau dengan kata lain dibreidel setelah mereka mengeluarkan

laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan yang dilakukan oleh

pejabat-pejabat negara.

Selain itu, kebebasan berpendapat menjadi barang langka dan mewah.

Pemerintah melalui kepanjangan tangannya (aparat keamanan) memberikan

ruang yang terbatas kepada masyarakat untuk berpendapat. Pemberlakuan

Undang-Undang Subversif membuat posisi pemerintah semakin kuat karena

tidak ada kontrol dari rakyat. Rakyat menjadi takut untuk berpendapat mengenai

PPKn | 63

62 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Tidak jarang pemerintah memenjarakan

dan mencekal orang-orang yang mengkritisi kebijakannya.

Keempat indikator di atas menjadi catatan hitam perjalanan demokrasi

di Indonesia. Akankah masa-masa pahit ini kembali terulang? Jawabannya

dikembalikan kepada semua elemen bangsa ini.

e.

P

elaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde

Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali

dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut

membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap

pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di

semua belahan bumi Nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde

Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto (meskipun kembali terpilih dalam

Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang

diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri. Dari

dunia internasional, terutama Amerika Serikat, secara terbuka meminta Presiden

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden. Dari dalam negeri, timbul

gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mundur

dari jabatannya. Tekanan dari massa mencapai puncaknya ketika tidak kurang

dari 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan

proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun Presiden Soeharto menawarkan

berbagai langkah, antara lain

reshuffle

(perombakan) kabinet dan membentuk

Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali

mundur dari jabatannya.

Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat

di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan

menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil

Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung.

DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa. Saat

itu, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini

merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati

diliputi oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie

mampu bertahan selama satu tahun.

PPKn | 65

64 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator

pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Pertama,

diberikannya ruang kebebasan pers

sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara.

Kedua,

diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal

ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat

untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya.

Sumber:

kepustakaan-presiden.pnri.go.id

Gambar 2.6

Pelantikan BJ. Habibie sebagai Presiden RI ke-3

Dua hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan fondasi yang kuat

bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Demokrasi yang

diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila. Tentu

saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan

demokrasi parlementer tahun 1950 - 1959.

Pertama,

pemilu yang dilaksanakan

jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Sistem pemilu yang terus berkembang

memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu,

bahkan puncaknya pada tahun 2004 rakyat dapat langsung memilih wakilnya di

lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung. Tidak

hanya itu, mulai tahun 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati/walikota)

dipilih langsung oleh rakyat.

Kedua,

rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari

pemerintah pusat sampai pada tingkat desa.

Ketiga,

pola rekrutmen politik untuk

PPKn | 65

64 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga negara yang

mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa

adanya diskriminasi.

Keempat,

sebagian besar hak dasar rakyat dapat terjamin

seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya.

Kondisi demokrasi Indonesia saat ini dapat diibaratkan sedang menuju ke arah

kesempurnaan. Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang.

Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh

aspek kehidupan.

Tugas Mandiri 2.2

Setelah kalian memahami materi di atas, coba kalian buat kesimpulan mengenai

karakteristik pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada setiap periodenya. Tuliskan

kesimpulan kalian dalam tabel di bawah ini.

No

Indikator

Demokrasi

Periode

1945 -

1949

Periode

1949 -

1959

Periode

1959 -

1965

Periode

1965 -

1998

Periode

1998 -

sekarang

1.

Akuntabilitas

2.

Rotasi

kekuasaan

3.

Pola

rekrutmen

politik

4.

Pelaksanaan

pemilihan

umum

5.

Pemenuhan

hak-hak dasar

warga negara

PPKn | 67

66 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

C.

Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

1.

Pentingnya Kehidupan yang Demokratis

Setelah

kalian membaca dan memahami uraian materi sebelumnya, coba

kalian pikirkan apakah negara kita merupakan negara yang demokratis? Mengapa

kehidupan demokratis itu penting? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut,

pahamilah uraian materi berikut ini.

Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis,

apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan

hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,

dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang

adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna

masing-masing.

a.

Persamaan kedudukan di muka hukum

Hukum itu mengatur bagaimana

seharusnya penguasa bertindak,

bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat

memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus

dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja

yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan

hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas

dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani

menghukum siapa saja yang bersalah.

b.

Partisipasi dalam pembuatan keputusan

Dalam negara

yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi

berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak

rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan

dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam

melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan

seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus

dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai

contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di

muka umum maka pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang

mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

PPKn | 67

66 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

c.

Distribusi pendapatan secara adil

Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan

dengan berdasarkan

prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara

berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan

bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah.

Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan

langsung tunai. Hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu para fakir

miskin. Pada kesempatan lain, pemerintah terus giat membuka lapangan

kerja agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan. Dengan program-

program tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara

masyarakat Indonesia.

d.

Kebebasan yang bertanggung jawab

Dalam

sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang

sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan

mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini

merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh

negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya

kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan

dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, kebebasan yang

dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan

yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.

Setelah kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian

bayangkan jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum. Kalian tentunya

merasa diperlakukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembaga-lembaga

peradilan menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula apabila

anggota masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan

pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak. Pengangguran akan semakin

meningkat serta fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan mereka semakin

terlantar kehidupannya.

Demikian pula halnya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah,

dan masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi

kesempatan berbicara di depan orang tua kalian. Segala aturan keluarga harus

kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jika di kelas kalian, guru

tidak memberi kesempatan untuk bertanya, mengemukakan pendapat, berdiskusi

PPKn | 69

68 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

maka pemahaman kalian terhadap pelajaran menjadi kurang optimal. Dalam

masyarakat, apabila penyelesaian perkara tidak dilakukan melalui musyawarah,

maka masyarakat akan “main hakim sendiri” dan pengambilan kebijakan dilakukan

sewenang-wenang, akibatnya suasana di lingkungan masyarakat menjadi tidak

nyaman dan tidak aman.

Dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, seandainya tidak ada

pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka tentu saja tidak

akan terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bayangkan

pula seandainya warga negara tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi

dalam pembuatan kebijakan pemerintah, maka kebijakan yang dibuat pemerintah

cenderung akan sewenang-wenang. Artinya, kebijakan tersebut tidak sesuai

dengan aspirasi warga negara.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis

penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan. Seandainya kehidupan yang

demokratis tidak terlaksana, maka asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak

ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika

demikian tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat

adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Tugas Mandiri 2.3

Coba kalian amati dan rasakan bagaimana pelaksanaan karakteristik negara

demokratis di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Tulislah

jawaban kalian dalam tabel di bawah ini.

Karakteristik

Negara

Demokratis

Penerapan dalam Lingkungan

Keluarga

Sekolah

Masyarakat

Negara

Persamaan

kedudukan di

depan hukum

Partisipasi dalam

pembuatan

keputusan

PPKn | 69

68 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Distribusi

pendapatan

secara adil

Kebebasan yang

bertanggung

jawab

2.

P

erilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya.

Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak

senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa

maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya

mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan

tersebut.

Bagaimana caranya supaya kita dapat menjalankan kehidupan yang demokratis?

Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara

menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

a.

membiasakan

diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum

yang berlaku;

b.

membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;

c.

membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;

d.

membiasakan

diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak

dengan kekerasan;

e.

membiasakan

diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang

demokratis;

f.

selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;

g.

selalu

mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada

Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri;

h.

menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;

i.

menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;

j.

menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;

k.

membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

Kalian

sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai ujung tombak dalam

usaha menegakkan nilai-nilai demokrasi, sudah semestinya mendemonstrasikan

peran serta kalian dalam usaha mewujudkan kehidupan yang demokratis. Paling

PPKn | 71

70 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

tidak, kalian mencoba membiasakan hidup demokratis di lingkungan keluarga

dan di lingkungan sekolah maupun masyarakat tempat kalian tinggal, sehingga

pada akhirnya berkembang menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang

demokratis. Nah, sekarang coba kalian tuliskan contoh-contoh perilaku kalian

yang mencerminkan upaya menegakkan nilai-nilai demokrasi.

a.

Dalam kehidupan di lingkungan keluarga

1)

T

idak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain

2)

.......................................................................................

3)

.......................................................................................

4)

.......................................................................................

5)

.......................................................................................

b.

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah

1)

Aktif dalam kegiatan diskusi kelas

2)

.......................................................................................

3)

.......................................................................................

4)

.......................................................................................

5)

.......................................................................................

c.

Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat

1)

Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan

2)

.......................................................................................

3)

.......................................................................................

4)

.......................................................................................

5)

.......................................................................................

d.

Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan bernegara

1)

Mendukung kelancaran proses pemilihan umum

2)

.......................................................................................

3)

.......................................................................................

4)

.......................................................................................

5)

.......................................................................................

Refleksi

Setelah kalian

mempelajari materi demokrasi, tentunya kalian semakin

paham betapa pentingnya mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan

PPKn | 71

70 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

sehari-hari. Coba kalian renungkan. Sudah sejauhmanakah kalian melaksanakan

nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari? Coba uraikanlah dalam satu

paragraf perwujudan nilai-nilai demokrasi yang kalian lakukan dalam kehidupan

sehari-hari.

................................................................................................

................................................................................................

................................................................................................

................................................................................................

................................................................................................

................................................................................................

................................................................................................

Rangkuman

1.

Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari

materi

pada bab ini adalah demokrasi, prinsip demokrasi, dan Demokrasi

Pancasila.

2.

Intisari Materi

a.

Dalam

pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu

sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan

untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas

politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada

hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan

bersama.

b.

Pada umumnya menurut

Henry B. Mayo demokrasi mengandung

prinsip-prinsip sebagai berikut, menyelesaikan perselisihan

dengan damai dan melembaga; menjamin terselenggaranya

perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang

berubah; menyelenggarakan pergantian pimpinan secara

teratur; menghindari penggunaan kekerasan; mengakui serta

menganggap wajar adanya keanekaragaman; dan menjamin

tegaknya keadilan.

PPKn | 73

72 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

c.

Inti dari Demokrasi Pancasila adalah sila keempat,

yaitu

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan. Jadi, Demokrasi Pancasila adalah

demokrasi yang dikendalikan oleh dua nilai yaitu nilai hikmat

dan nilai bijak.

d.

Pada

hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara

yang demokratis apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat

memiliki persamaan di muka hukum, memiliki kesempatan untuk

berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh

pendapatan yang layak melalui distribusi pendapatan yang adil.

Penilaian Diri

1.

Penilaian Sikap

Nah, coba

sekarang kalian amati diri masing-masing. Apakah perilaku kalian

telah mencerminkan warga negara yang baik atau belum? Mari berbuat jujur

dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda

ceklist

(

) pada kolom selalu, sering, kadang-kadang, dan tidak pernah.

No

Pelakonan

Selalu

Sering

Kadang-

kadang

Tidak

Pernah

Alasan

1.

Memutuskan sesuatu

yang menyangkut

kepentingan keluarga

secara mufakat

2.

Melaksanakan tugas

harian di keluarga,

misalnya dalam hal

membersihkan rumah

3.

Memaksakan kehendak

kepada anggota keluarga

yang lain

4.

Memilih-milih teman

dalam bergaul di sekolah

5.

Menghargai pendapat

teman sekalipun sangat

bertentangan dengan

pendapat kita

PPKn | 73

72 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

6.

Menghindari

permusuhan dengan

siapa pun

7.

Berani menyampaikan

pendapat untuk

kepentingan masyarakat

8.

Menerima perbedaan

pendapat

9.

Memotong pembicaraan

orang lain

10.

Memberikan kesempatan

kepada orang lain

untuk menyampaikan

pendapatnya

Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom

perilaku-perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan

perilaku kalian agar menjadi lebih baik. Sebaliknya, apabila jawaban kalian

“selalu” atau “sering”, pertahankanlah dan wujudkan sikap tersebut dalam

kehidupan sehari-hari.

2.

Pemahaman Materi

Dalam

mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan

mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu,

lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab

ini dengan memberikan tanda

ceklist

(

) pada kolom paham sekali, paham

sebagian, dan belum paham.

No

Sub-Materi Pokok

Paham

Sekali

Paham

Sebagian

Belum Paham

1.

Hakikat Demokrasi

a.

Makna Demokrasi

b.

Klasifikasi Demokrasi

c.

Prinsip-Prinsip

Demokrasi

2.

Dinamika Penerapan

Demokrasi Pancasila

a.

Prinsip-prinsip

Demokrasi

di Indonesia

b.

Periodesasi

Perkembangan Demokrasi

Pancasila

PPKn | 75

74 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

3.

Membangun Kehidupan yang

Demokrasi di Indonesia

a.

Pentingnya Kehidupan

yang Demokratis

b.

Perilaku

yang Mendukung

Tegaknya Nilai-Nilai

Demokrasi

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori

paham sekali

mintalah

materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian. Apabila

pemahaman kalian berada pada kategori

paham sebagian

dan

belum paham

coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, supaya

kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau

belum dipahami.

Proyek Kewarganegaraan

Mari Mengobservasi

Aturan Main

1.

Kerjakanlah tugas ini di luar proses pembelajaran.

2.

Amatilah

kehidupan masyarakat di sekitar tempat tinggal. Kemudian

identifikasilah kegiatan-kegiatan rutin dilaksanakan yang mencerminkan

pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.

3.

T

ulislah hasil pengamatan kalian dengan menuliskannya dalam tabel di

bawah ini, serta laporkanlah hasil pekerjaan kalian kepada guru kalian.

No

Jenis Kegiatan

Partisipasi Masyarakat

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

PPKn | 75

74 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Uji Kompetensi Bab 2

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.

1.

Apa yang dimaksud dengan demokrasi?

2.

Jelaskan macam-macam demokrasi!

3.

Jelaskan soko guru Demokrasi universal!

4.

Jelaskan

bahwa nilai demokrasi Pancasila lebih unggul jika dibandingkan

dengan demokrasi lainnya!

5.

Buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokra

tis, baik secara

normatif maupun empirik!

6.

Kemukakan prinsip-prinsip yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan

kehidupan yang demokratis!